MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak hanya melibatkan Kementerian Kehutanan, tetapi juga terkait erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa program TORA merupakan program lintas kementerian dan lembaga. Implementasinya memiliki irisan kewenangan antar instansi.
"Sepertinya iya. Jadi, program pemerintah itu memang terbuka irisan dan dilaksanakan oleh sejumlah kementerian, lembaga, dan juga pemerintah daerah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Budi, dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pemerintah daerah berperan memberikan rekomendasi teknis sebelum usulan pelepasan kawasan hutan diproses oleh pemerintah pusat.
"Termasuk dalam konteks ini, Pemda punya fungsi untuk memberikan rekomendasi sesuai tugas dan kewenangan dalam hal teknis tata ruang dan kondisi setempat. Pemda yang paling paham," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Dalami Peran Perantara Pengumpulan Dana KUD untuk Izin Hutan Kuansing
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim, Tak Mau Minta Maaf Usai Hina Suku Minang
KPK Bantah Bocoran OTT Bupati Kuansing: Dugaan Keterlibatan Internal dan Eksternal
GHARIS Minta KPK Selidiki Lonjakan Harta AHY dan Ibas yang Mencapai 733 Persen