MULTAQOMEDIA.COM - Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 titik dalam kasus dugaan korupsi yang meliputi suap, pencucian uang, dan gratifikasi. Kasus ini mencakup tiga objek utama: korupsi PLN batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (black out), korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Lokasi penggeledahan meliputi PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat) di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; Rumah Sdri. MILDK di Apartemen Pacific Place; dan Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Artikel Terkait
Polisi Datangi Kantor Badan Gizi Nasional Jakpus, Inafis Olah TKP Usai Ada Kerusakan Kaca
Gubernur Riau Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Dinas PUPR
Rieke Diah Pitaloka Dampingi ART Korban Penganiayaan, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Dokter Tifa Ajukan Eksepsi: Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Kabur dan Tak Sah