Menurut Hendardi, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan untuk menghalangi penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum. Keterlibatan militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat berbahaya.
Hendardi mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menggerogoti sendi-sendi negara. "Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi sekadar korupsi, melainkan kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara," ujarnya.
Peristiwa ini sekaligus membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang sipil merupakan kebijakan yang keliru dan berisiko tinggi bagi negara hukum. "Ekspansi peran militer justru menciptakan ruang penyalahgunaan wewenang, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan," pungkas Hendardi.
Artikel Terkait
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Diperiksa KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Kredit Macet LPEI Rp537 M ke Perusahaan Kaesang: Pakar Hukum Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Ungkap Peran Pemda dan ATR/BPN dalam Dugaan Korupsi Program TORA
KPK Dalami Peran Perantara Pengumpulan Dana KUD untuk Izin Hutan Kuansing