Menurut Hendardi, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan untuk menghalangi penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum. Keterlibatan militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat berbahaya.
Hendardi mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menggerogoti sendi-sendi negara. "Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi sekadar korupsi, melainkan kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara," ujarnya.
Peristiwa ini sekaligus membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang sipil merupakan kebijakan yang keliru dan berisiko tinggi bagi negara hukum. "Ekspansi peran militer justru menciptakan ruang penyalahgunaan wewenang, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan," pungkas Hendardi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru