MULTAQOMEDIA.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar. Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Dokter Tifa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak sah dan tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujar Abdullah Alkatiri, penasihat hukum Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Menurut kubu Tifa, surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima karena hak menuntut dari JPU dianggap telah gugur. Abdullah menjelaskan bahwa telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama sebelumnya. Hal ini menjadi dasar utama pengajuan eksepsi.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (obscuur libel)," lanjut Abdullah.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri