Dokter Tifa Ajukan Eksepsi: Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Kabur dan Tak Sah

- Kamis, 09 Juli 2026 | 05:25 WIB
Dokter Tifa Ajukan Eksepsi: Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Kabur dan Tak Sah

Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan perkara terhadap Dokter Tifa segera dihentikan. Selain itu, majelis hakim diminta memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Tifauzia Tyassuma seperti sedia kala.


"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tegasnya.


Sebelumnya, JPU telah mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Dakwaan tersebut disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Sementara itu, dakwaan subsidair mencakup Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.


Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsidair, yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan lainnya mencakup Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 UU ITE jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kasus ini bermula dari unggahan Dokter Tifa yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi terkait keabsahan ijazah. Sidang selanjutnya akan fokus pada pembahasan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.


Halaman:

Komentar