MULTAQOMEDIA.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Polresta Solo yaitu satuan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah.
Polresta Solo menjadi sorotan karena menjadi lokasi pemeriksaan mantan Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan ijazah palsu.
Jokowi menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin angkat bicara mengenai pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo.
Menurutnya, polisi bertindak tidak equal saat lapor, Jokowi langsung diterbitkan laporan polisi (LP) sedangkan TPUA hanya diterbitkan pengaduan masyarakat (dumas).
"Saat Roy Suryo dan terlapor lainnya tidak menghadiri undangan klarifikasi, yang sifatnya tidak wajib, humas Polda memframing tidak memenuhi panggilan dan mangkir," ucap Khozinudin kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
"Giliran Jokowi tidak memenuhi panggilan polisi, tidak ada rilis dari humas Polda," sambungnya.
Di tahap penyidikan, saat saksi-saksi yang lain diperiksa di Polda Metro Jaya, Jokowi diberikan fasilitas diperiksa di Solo.
Khozinudin menilai bahwa Jokowi seperti mendapatkan fasilitas spesial dari polisi.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang