Pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting disahkan menjadi undang-undang sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman merespons tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang disampaikan dalam demonstrasi di Jakarta baru-baru ini.
Benny mengusulkan Presiden Prabowo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempercepat UU Perampasan Aset.
"Ya, ada urgensi. Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Kalau presiden serius, ya bikin Perppu," kata Benny di Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 2 September 2025.
Legislator Fraksi Demokrat ini menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset tersendat sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat masih menjabat, Jokowi tak kunjung mengeluarkan Perppu sehingga pembahasannya tidak selesai.
"Kemudian pada masa Presiden Prabowo, kami juga mendesak, meminta supaya UU Perampasan Aset itu segera diwujudkan dan segera dibahas. Bahkan di Prolegnas kami sudah mendesak supaya masukkan itu ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2025," katanya.
"Sikap kami jelas, kami bagian dari parpol pendukung Presiden Prabowo meminta untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. (Foto: Dok. Pribadi)
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka