MULTAQOMEDIA.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim memiliki bukti kuat bahwa seorang pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki lebih dari 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan ini mendorong MAKI untuk mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pengembangan penyidikan sangat diperlukan. "Kami meminta Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan korupsi BGN yang telah menetapkan 3 tersangka dengan menambah setidaknya satu tersangka lagi. Sebab, dari temuan saya, pejabat tinggi tersebut diduga memiliki 20-an SPPG atau 20-an dapur umum," ujar Boyamin dalam sebuah video yang dikutip pada Sabtu (6/6/2026).
Boyamin menekankan bahwa seluruh pemegang jabatan di BGN dilarang keras memiliki SPPG dan terlibat dalam berbagai pengadaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Fungsi oknum pejabat eselon satu, yang tingkatnya tinggi ini, justru adalah pengawasan. Tugasnya adalah mengawasi agar tidak terjadi dugaan penyimpangan," jelas Boyamin.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru