Menurut MAKI, penyimpangan dalam program MBG sudah terjadi sejak awal dan justru dilakukan oleh oknum pejabat BGN. "Namun, yang bersangkutan diduga tidak menjalankan tugas pengawasannya. Justru banyak penyimpangan terjadi karena konflik kepentingan, yaitu karena ia memiliki 20-an dapur umum. Saya menilai ia harus bersama-sama pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk juga segera ditetapkan sebagai tersangka," papar Boyamin.
Boyamin memastikan bahwa seluruh bukti terkait kepemilikan 20 lebih SPPG oleh pimpinan BGN akan segera dilaporkan secara resmi ke Kejagung RI. Dalam laporan tersebut, MAKI akan menyertakan nama oknum pejabat yang dimaksud. "Saya akan melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung dengan surat resmi yang dilengkapi nama yang bersangkutan, lokasi 20-an dapur umum, serta fungsi jabatannya," ujarnya.
Boyamin berharap Kejagung menindaklanjuti laporan ini dan segera menetapkan oknum pejabat tersebut sebagai tersangka. "Jika tidak ditindaklanjuti, maka seperti biasa saya akan menggugat ke praperadilan untuk membuka nama orang itu dan dugaan penyimpangannya. Kami akan terus mengawal kasus ini dan berharap proses hukum segera berjalan, dilakukan penyidikan, dan ditetapkan tersangka," pungkasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru