Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan

- Selasa, 21 Juli 2026 | 07:25 WIB
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan

MULTAQOMEDIA.COM - Polda Metro Jaya resmi menerima laporan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Laporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang videonya sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Hotman Paris dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.

"Benar SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan Pasal 242 UU No.1 Tahun 2023," kata Budi kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2026.

Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada tanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.

Kasus ini bermula ketika pelapor yang merupakan pengurus PWI Pusat (Persatuan Wartawan Indonesia) menemukan sebuah video pada 17 Juli 2026. Video tersebut berisi pernyataan Hotman Paris yang ditujukan kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Dalam video yang viral itu, Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan seperti "kalau lu ga ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "kamu punya otak gak".

Atas kejadian ini, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Halaman:

Komentar