MULTAQOMEDIA.COM - Polda Metro Jaya resmi menerima laporan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Laporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang videonya sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Hotman Paris dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.
"Benar SPKT Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan Pasal 242 UU No.1 Tahun 2023," kata Budi kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2026.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada tanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB.
Kasus ini bermula ketika pelapor yang merupakan pengurus PWI Pusat (Persatuan Wartawan Indonesia) menemukan sebuah video pada 17 Juli 2026. Video tersebut berisi pernyataan Hotman Paris yang ditujukan kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Dalam video yang viral itu, Hotman Paris Hutapea melontarkan pernyataan seperti "kalau lu ga ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "kamu punya otak gak".
Atas kejadian ini, pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Segel Ruang Kerja dan Sejumlah Kantor Dinas