Sebagai informasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah hukum tegas terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Organisasi profesi wartawan ini secara resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Laporan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. PWI menilai ucapan Hotman dalam video yang beredar telah merendahkan martabat wartawan dan melukai seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan. Menurutnya, pernyataan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan sudah masuk ke ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.
"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta.
Meskipun Hotman Paris dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik pada hari yang sama, PWI menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Edison menyebut permintaan maaf yang disampaikan belum menunjukkan penyesalan yang tulus atas pernyataan yang dianggap telah mencederai profesi jurnalistik.
"Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," katanya.
Dalam laporan tersebut, PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang memuat pernyataan Hotman Paris kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dipelajari lebih lanjut. PWI juga menyatakan bahwa laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Segel Ruang Kerja dan Sejumlah Kantor Dinas