Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi: Ucapan Merendahkan Wartawan Picu Kemarahan Publik

- Selasa, 21 Juli 2026 | 05:25 WIB
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi: Ucapan Merendahkan Wartawan Picu Kemarahan Publik

Sebagai mantan wartawan, rasa sakit mendalam terasa ketika profesi ini direndahkan di hadapan publik. Kali ini, advokat Hotman Paris Hutapea dinilai telah melangkah terlalu jauh. Jangan mentang-mentang memiliki harta melimpah, begitu teganya merendahkan profesi wartawan. Meskipun sang advokat telah meminta maaf, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tetap melaporkan kasus ini ke polisi.

Demokrasi tidak selalu mati karena peluru. Terkadang, demokrasi terluka oleh satu kalimat yang meluncur dari mulut seorang figur publik yang seharusnya paham hukum. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 17 Juli 2026, di Gedung Kejaksaan Agung.

Saat mendampingi tersangka korupsi Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea melontarkan kalimat yang membuat publik mengelus dada kepada seorang wartawan yang sedang bertugas, "Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?"

Kalimat itu mungkin hanya berlangsung beberapa detik, tetapi gaungnya seperti petir yang menyambar kepercayaan publik. Wartawan datang bukan untuk mencari musuh. Mereka bekerja membawa kamera, mikrofon, dan pertanyaan yang mewakili hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Namun, yang diterima justru penghinaan di depan umum. Sungguh ironis. Seorang pengacara yang selama ini identik dengan jargon keadilan justru mempertontonkan sikap yang membuat profesi wartawan terasa diinjak-injak.

Wartawan bukan pengganggu. Mereka bukan musuh negara. Mereka adalah mata dan telinga rakyat. Banyak jurnalis mempertaruhkan keselamatan demi mengungkap fakta. Ada yang diteror, dipukul, bahkan kehilangan nyawa ketika menjalankan tugas. Karena itulah, ketika profesi ini direndahkan di ruang publik, kemarahan tidak lagi menjadi milik satu orang. Yang terluka adalah seluruh insan pers.

PWI Pusat pun memilih jalur hukum. Pada 20 Juli 2026, Hotman resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut menggunakan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda Rp200 juta.


Halaman:

Komentar