PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

- Senin, 20 Juli 2026 | 14:50 WIB
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan ini diajukan sebagai respons atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dinilai terkandung dalam pernyataan Hotman kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung.

PWI: Pembelaan Hukum Tak Boleh Merendahkan Profesi Lain

Direktur Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa organisasinya tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam membela klien. Namun, PWI menilai penyampaian pembelaan tidak semestinya dilakukan dengan narasi yang merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

"PWI menghormati hak setiap advokat untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, penyampaian pendapat tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang dinilai merendahkan profesi wartawan ataupun mengintimidasi jurnalis yang sedang bekerja," ujar Edison di SPKT Polda Metro Jaya.

Permintaan Maaf Hotman Paris Dinilai Belum Cukup

Edison mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial. Meski demikian, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara tuntas.

PWI bersama sejumlah organisasi pers lainnya sepakat untuk mengawal proses hukum atas laporan ini. "Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum agar menjadi terang apa sebenarnya yang dimaksud dari pernyataan tersebut. Kebebasan berpendapat tentu dijamin, tetapi bukan untuk menghina atau merendahkan profesi wartawan," kata Edison.


Halaman:

Komentar