Bukti Video Diserahkan ke Penyidik
Dalam laporannya, PWI menyiapkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang telah beredar luas di media sosial dan platform digital. Video tersebut akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Video yang beredar sudah dimiliki banyak rekan-rekan wartawan. Seluruh materi itu nantinya akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan," ujar Edison.
Solidaritas Organisasi Pers untuk Lindungi Wartawan
PWI menyebut laporan ini mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi wartawan dan insan pers lainnya. Edison mengatakan solidaritas tersebut muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.
"Kami sudah bersepakat dengan berbagai organisasi wartawan dan organisasi pers untuk bersama-sama mendukung laporan ini," katanya.
Dasar Hukum Laporan Masih Dikaji Bersama Penyidik
Terkait pasal yang digunakan, Edison menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan ketentuan hukum yang paling tepat. Beberapa opsi yang dipertimbangkan termasuk pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan lain terkait dugaan penghinaan terhadap profesi.
PWI berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Segel Ruang Kerja dan Sejumlah Kantor Dinas