Pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting disahkan menjadi undang-undang sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman merespons tuntutan mahasiswa dan masyarakat yang disampaikan dalam demonstrasi di Jakarta baru-baru ini.
Benny mengusulkan Presiden Prabowo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempercepat UU Perampasan Aset.
"Ya, ada urgensi. Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Kalau presiden serius, ya bikin Perppu," kata Benny di Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 2 September 2025.
Legislator Fraksi Demokrat ini menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset tersendat sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat masih menjabat, Jokowi tak kunjung mengeluarkan Perppu sehingga pembahasannya tidak selesai.
"Kemudian pada masa Presiden Prabowo, kami juga mendesak, meminta supaya UU Perampasan Aset itu segera diwujudkan dan segera dibahas. Bahkan di Prolegnas kami sudah mendesak supaya masukkan itu ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2025," katanya.
"Sikap kami jelas, kami bagian dari parpol pendukung Presiden Prabowo meminta untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. (Foto: Dok. Pribadi)
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM