MULTAQOMEDIA.COM - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait penjarahan rumah politisi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ada dua kasus berbeda yang diusut polisi terkait peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan memerinci empat orang sebagai tersangka penyerangan polisi. Kemudian sisanya menjadi tersangka penjarahan.
"Empat nyerang petugas, enam penjarahan," kata Dicky, Rabu (3/9/2025).
Dia mengungkapkan delapan orang lain yang sempat ditangkap telah dipulangkan. Sebab, mereka hanya berstatus sebagai saksi karena tak terbukti ikut terlibat dalam melakukan tindak pidana.
Dicky menyatakan sebagian tersangka masih berstatus di bawah umur. Meski begitu, dia tidak memerinci identitas 10 tersangka tersebut.
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," ujarnya.
Diketahui, Rumah Uya Kuya tak luput dari sasaran penjarahan oleh massa tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025). Peristiwa itu terjadi tak lama setelah Rumah politisi NasDem Ahmad Sahroni dan politisi PAN lainnya Eko Patrio dijarah
Sumber: inews
Artikel Terkait
Pengemudi Pajero Sirene Tot Tot Wuk Wuk Ditangkap, Ternyata Pakai Pelat Palsu
Jupiter Legislator Muda yang Guncang “Lahan Basah” Parkir Jakarta
Menolak Dipeluk, Biduan Grobogan Ditampar Penonton Pria, Videonya Viral
Tayangan Soal Pesantren Berbuntut Panjang, Banser NU Ancam Gorok Leher Karyawan Trans7