MULTAQOMEDIA.COM - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait penjarahan rumah politisi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ada dua kasus berbeda yang diusut polisi terkait peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan memerinci empat orang sebagai tersangka penyerangan polisi. Kemudian sisanya menjadi tersangka penjarahan.
"Empat nyerang petugas, enam penjarahan," kata Dicky, Rabu (3/9/2025).
Dia mengungkapkan delapan orang lain yang sempat ditangkap telah dipulangkan. Sebab, mereka hanya berstatus sebagai saksi karena tak terbukti ikut terlibat dalam melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat