Akademisi Cross Culture Ali Syarief kembali melontarkan kritik tajam
terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kali ini, ia menyoroti perbedaan perlakuan dalam kasus yang menjerat dua
mantan pejabat.
Lewat akun X (sebelumnya Twitter), Ali menuliskan sindirian terkait kasus
Nadiem Makarim dan Silfester Matutina.
“Nadiem Makarim baru ditetapkan sebagai tersangka – sudah ditahan. Silvester
(Silfester) sudah inkrah bersalah – tetap liar,” tulis Ali dikutip Minggu, 7
September 2025.
Cuitan singkat itu langsung memicu respons warganet karena menyinggung
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
yang belakangan tengah tersangkut kasus hukum.
Di sisi lain, ia juga menyebut Silfester, yang meskipun sudah dinyatakan
bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), menurut Ali masih “tetap
liar”.
Nadiem Makarim baru ditetapkan sebagai tersangka - sudah di tahan. Silverster sdh inkrah bersalah - tetap liar
— Ali Syarief - アリ・シャリーフ (@alisyarief) September 6, 2025
Kritik Ketidakadilan
Banyak warganet menafsirkan cuitan tersebut sebagai bentuk kritik terhadap
standar ganda dalam sistem peradilan.
Penahanan cepat terhadap tersangka baru dibandingkan dengan keterlambatan
eksekusi putusan pengadilan pada pihak lain dinilai menunjukkan
ketidakadilan hukum.
Unggahan Ali Syarief ini pun memunculkan perdebatan.
Sebagian menilai pernyataan itu sebagai sindiran terhadap praktik hukum yang
tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Ada juga yang menilai kritik tersebut relevan dengan realita perbedaan
perlakuan aparat terhadap tokoh publik tertentu.
"Agak mengherankan sebenarnya kenapa aparat penegak hukum seperti tak
berdaya untuk menangkap Silfester Matutina . Jendereal bukan , mantan
menteri bukan , kepala daerah bukan , cuma mantan komisaris BUMN yg juga
pendukung Jokowi tapi berasa bisa kebal hukum .," ucap @68Sup*****.
"Ini (kasus penangkapan Nadiem) mah di Thom Lembong in... Thom Lembong jilid
dua. Yg sabar ya pak Nadiem. Tuhan tdk tidur...," kata @katri*****.
Sumber:
suara
Foto: Kolase foto Nadiem dan Silfester. [Ist]
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri