Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tim Resmob Polresta Bengkulu segera menangkap pelaku di kediamannya. Kepada polisi, JI mengaku tidak memaksa korban.
Sementara, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu agar korban terpengaruh dan mau disetubuhi.
"Pelaku melancarkan bujuk rayunya agar korban terpikat dan mau disetubuhi oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, Senin (8/9/2025).
Saat ini, pelaku yang juga bekerja sebagai buruh harian masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri