MULTAQOMEDIA.COM -Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) segera mendapatkan fasilitas perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini meliputi risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian bagi para pekerja lepas tersebut.
"Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja (seperti) jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta Pusat, Jumat 12 September 2025.
Menurut Airlangga, pemerintah akan menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol.
"Ini nanti teknisnya kita sedang siapkan," kata Airlangga.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri