MULTAQOMEDIA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata soal ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (15/9/2025). Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan.
Bedasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor Perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang dijadwalkan pukul 10.25 WIB.
Sidang memanggil salah satu tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Mochamad Afifudin menyebut pihaknya hadir dalam sidang tersebut.
"Teman-teman dari Biro Hukum hadir," kata Afifudin saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka digelar pada Senin (8/9/2024). Namun, saat itu majelis hakim menunda persidangan perdana tersebut.
Artikel Terkait
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya
Viral! Oknum TNI Bentrok dengan Warga di Bendungan Way Rarem Lampung Utara, Begini Kronologi Lengkapnya