Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk bersabar terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 era Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat ditanya soal penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Sabar," kata Fitroh, dalam keterangan tertulis yang diterima RMOL di Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Senada dengan Fitroh, Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga menyebut bahwa pihaknya akan mengumumkan ke publik pada waktunya.
"Tiba saatnya akan disampaikan oleh Jubir. Terima kasih," kata Setyo.
KPK terus menelusuri adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.
KPK juga telah mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik, serta menyita beberapa aset lainnya.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Sumber: rmol
Foto: Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Artikel Terkait
Jenazah Florencia Lolita Wibisono, Pramugari Korban Kecelakaan ATR di Gunung Bulusaraung, Akhirnya Teridentifikasi
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Syifa di National Guard, Risiko Hilang WNI
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung