Kekuasaan Tumbang di Bojong Kulur: Didemo Ratusan Warga, Kepala Desa Firman Akhirnya Dinonaktifkan

- Rabu, 17 September 2025 | 00:40 WIB
Kekuasaan Tumbang di Bojong Kulur: Didemo Ratusan Warga, Kepala Desa Firman Akhirnya Dinonaktifkan


Suasana di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memanas pada Selasa (16/9).

Puncak dari akumulasi kekecewaan warga akhirnya meledak dalam sebuah aksi demonstrasi besar-besaran yang menuntut satu hal Kepala Desa (Kades) Firman Riansyah harus turun dari jabatannya.

Tekanan massa yang begitu kuat akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses yang alot, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur secara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk menonaktifkan Firman Riansyah dari posisinya sebagai orang nomor satu di desa tersebut.

Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, ratusan warga tumpah ruah di depan kantor desa, membawa spanduk dan menyuarakan aspirasi mereka.

Mereka menuding sang kades sudah tidak lagi sejalan dengan kehendak masyarakat yang dipimpinnya.

Di hadapan massa, Ketua BPD Bojong Kulur, Yayat Supriatna, membacakan keputusan final dari lembaga yang berfungsi sebagai parlemen desa tersebut.

Dengan suara tegas, ia menyatakan bahwa BPD telah menyerap aspirasi warga dan mengambil langkah konkret.

“Dengan ini kami BPD Bojong Kulur, secara kolektif kolegial menyepakati untuk menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Bupati Bogor, yaitu untuk menonaktifkan Kepala Desa Bojong Kulur yaitu Firman Riansyah,” kata Yayat Supriatna, Selasa (16/9).

Yayat menegaskan bahwa keputusan ini ditandatangani oleh delapan anggota BPD, menunjukkan soliditas lembaga dalam merespons tuntutan warga.

Rekomendasi ini kini secara resmi akan dilayangkan ke meja Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai pemegang otoritas tertinggi di pemerintahan kabupaten.

"Demikian kami sampaikan untuk mendapat pertimbangan Bapak Bupati Bogor demi terciptanya kondisi masyarakat Desa Bojong Kulur yang damai dan aman, ditandatangani oleh delapan anggota BPD,” jelasnya.

Apa yang sebenarnya memicu amuk massa ini? Koordinator aksi demonstrasi, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa gerakan ini adalah muara dari berbagai kegelisahan yang sudah lama dirasakan warga.

Menurutnya, ada serangkaian kebijakan dan sikap Kades Firman Riansyah yang dinilai merugikan dan tidak aspiratif.

"Aksi itu merupakan kegelisahan-kegelisahan masyarakat atas kebijakan-kebijakan Firman Riansyah," ujar Fauzi.

Beberapa isu yang menjadi pemicu utama, menurut informasi yang dihimpun, antara lain:

Aspirasi yang Diabaikan, Warga merasa keluhan mereka terkait masalah infrastruktur, layanan publik, hingga isu sosial seringkali tidak mendapat respons yang memadai dari kepala desa.

Kurangnya Transparansi, Muncul tudingan mengenai kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dan program-program pembangunan.

Komunikasi yang Buntu, Hubungan antara kepala desa dan warganya dianggap tidak harmonis, menciptakan jarak dan kebuntuan komunikasi.

Meskipun BPD telah mengeluarkan rekomendasi, proses ini belum selesai. Keputusan final untuk menonaktifkan atau memberhentikan seorang kepala desa secara permanen berada di tangan Bupati Bogor.

Ahmad Fauzi dan massa aksi menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan terus mengawal proses ini hingga ke tingkat kabupaten untuk memastikan rekomendasi BPD benar-benar ditindaklanjuti oleh Bupati Rudy Susmanto.

"Sudah ada rekomendasi dari BPD yang dikeluarkan ya kita akan mengawal proses ini juga," tutup Fauzi.

Sumber: suara
Foto: KADES DIDEMO WARGA - (Kiri) Foto Kepala Desa Bojongkulur, Firman Riansyah dan (Kanan) Ratusan warga mengggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Senin (15/9/2025)/Tribunnews.com

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini