Kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Pengacara Prof. Paiman Raharjo, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Ia memastikan bahwa pihak terlapor, yakni mantan Menpora Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang tergabung dalam “Roy Suryo Cs”, dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah memproses dua laporan secara paralel. Prof Paiman membawa bukti-bukti kuat, termasuk transkrip pembicaraan yang berisi fitnah terhadap Prof Paiman. Ini bukan sekadar tuduhan sembarangan. Ini sudah kelewatan,” ujar Farhat Abbas kepada wartawan, Kamis (17/7).
Menurut Farhat, tuduhan bahwa Prof. Paiman mencetak ijazah palsu atas nama Jokowi telah mencemarkan nama baik kliennya secara serius. Ia menilai narasi tersebut tak hanya menyerang Paiman sebagai akademisi, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas institusi pendidikan dan pemerintahan.
“Kami tidak main-main. Kalau mereka main pistol-pistolan, ini granatnya,” tegas Farhat, menggambarkan kekuatan bukti yang mereka bawa dalam laporan tersebut.
Farhat menyebut bahwa salah satu dasar dari pelaporan pihaknya adalah laporan terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi sudah dihentikan Bareskrim Mabes Polri.
“Roy Suryo Cs seolah-olah dengan sengaja membentuk opini publik bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu. Padahal sebelumnya sudah jelas bahwa laporan terkait ijazah itu dihentikan karena tidak cukup bukti,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pekan depan beberapa saksi penting akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya unsur pidana yang kuat dalam kasus ini.
Sumber: suaranasional
Foto: Prof. Paiman Raharjo dan Farhat Abbas/Net
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri