MULTAQOMEDIA.COM - Kompol Anggraini Putri, yang diduga sebagai selingkuhan Irjen KM, disebut-sebut menerima Rp 50 juta per bulan dari Irjen KM.
Selain itu, Polwan ini juga disebut mendapatkan apartemen yang disebut berada di Kemang Village Jakarta Selatan.
Ketiga, satu unit mobil Pajero yang kemudian diganti BAIC, disebut diterima juga oleh Kompol Anggraini.
Keempat, Kompol Anggraini Putri ini disebut juga memegang kartu kredit milik Irjen KM.
Uang bulanan dari Irjen KM sebesar Rp50 juta per bulan melalui staf pribadi Krishna yang disebut bernama UEL Hutagalung, staf pribadi Irjen KM.
Isu perselingkuhan ini juga dibahas oleh Rismon Sianipar, salah satu akademikus dan peneliti yang dikenal sebagai penggugat ijazah Jokowi di akun You Tube @ Balige Academy.
Dalam enam hari sejak diposting atau sejak 15 September 2025 lalu, postingan Rismon ini sudah dikomentari lebih 2.066 orang.
Beberapa media sosial juga membahas masalah ini di postingannya.
"Ia juga diduga mengalirkan dana rutin sebesar Rp50 juta per bulan melalui staf pribadinya,” tulis salah satu akun di media sosial @fozzed.
Namun atas isu perselingkuhan dan kabar terkait Irjen KM dan Kompol Anggraini Putri belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait.
Data-data mengenai apa yang diterima Kompol Anggraini Putri ini pertama kali diberitakan beberapa media online seperti Warta Sidik, Warta Polri, jurnalpatrolinews, dan mapikornewscom.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta klarifikasi resmi dari Polri terkait isu perselingkuhan Kompol Anggraini Putri alias Anggie dengan petinggi Polri Irjen KM.
"Akan kita minta klarifikasi ya," ucap Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, dikutip dari Jawapos, Rabu (17/9/2025).
Isu yang beredar, Irjen KM menjalin hubungan asmara dengan Kompol Anggraini. Dimana Irjen KM masih memiliki istri yang sah yang bernama Nany AU SE.
Kompolnas menyebut bahwa kasus ini diduga masalah rumah tangga. Namun meski begitu, Kompolnas akan tetap minta klarifikasi dari Polri.
"Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan,” ujarnya.
“Tapi tentu ini tetap perlu Kompolnas mendapatkan klarifikasi,” kata Yusuf Warsim lagi.***
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat