MULTAQOMEDIA.COM - Koordinator Pemuda Aswaja Nur Khalim menegaskan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji.
Alasannya, kata Nur Khalim, lembaga antirasuah itu “takut murka Allah”.
“KPK mengetahui Gus Yaqut tidak ada bukti korupsi kuota haji. Kalau dipaksakan menjadi tersangka akan terjadi murka Allah,” paparnya, Kamis (25/9/2025).
Kasus bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus 2024.
Tambahan kuota dari Arab Saudi mencapai 20 ribu jamaah, dan muncul dugaan adanya praktik jual-beli kuota.
Pemeriksaan saksi-saksi: Sejumlah pejabat Kementerian Agama, biro perjalanan haji, hingga staf khusus mantan Menag telah dipanggil.
Selama menjabat Menteri Agama, Nur Khalim mengatakan, Gus Yaqut berhasil menata penyelenggaraan haji.
“Tudingan korupsi sebagai serangan politik terhadap PBNU, yang secara kultural merupakan jantung NU,” tegasnya.
Nur Khalim menyebut ada pihak yang sengaja menebar isu korupsi haji untuk melemahkan NU.
“Kalau PBNU hancur maka NU hancur,” tegasnya, menuding ada framing bahwa PBNU menerima aliran dana korupsi.
Ia menilai serangan opini ini berupaya memecah belah jamaah nahdliyin sekaligus mencoreng nama Gus Yaqut.
Nur Khalim melihat dua lapisan sensitif yang membuat isu ini menggelegar.
Pertama, figur keagamaan dan politik: Gus Yaqut memiliki basis massa besar di NU, sehingga setiap langkah hukum terhadapnya rawan dipolitisasi.
“Kedua, ada kelompok lain yang ingin menjatuhkan Gus Yaqut dan itu diduga dari teman lama yang sama-sama dari PKB,” pungkasnya.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM