Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dianggap tidak serius menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sudah divonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Demikian dikatakan mantan Menpora Roy Suryo, dikutip dari Youtube Official iNews, Jumat 26 September 2025.
"Sudah enam tahun putusan tersebut tidak dieksekusi, ada apa," kata Roy Suryo.
"Kok rela negara dihina sehina-hinanya karena belum berhasil menangkap Silfester. Ada apa? Apa ada orang kurus di balik dia?" sambungnya.
Diketahui, Silfester diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun hakim menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026