Terungkap! Ternyata Oknum TNI yang Aniaya Asisten Zaskia Mecca Berasal Dari Satuan Resimen Arhanud

- Minggu, 28 September 2025 | 08:25 WIB
Terungkap! Ternyata Oknum TNI yang Aniaya Asisten Zaskia Mecca Berasal Dari Satuan Resimen Arhanud


TNI kembali buka suara soal oknum anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap asisten artis Zaskia Mecca yang hendak mengantar Zaskia Kala ke sekolah di wilayah Jakarta Selatan, pada beberapa waktu lalu.

Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) Jaya, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, mengatakan bahwa oknum pelaku berinisial Praka NC.

“Saat ini, oknum pelaku tersebut atas nama Praka NC telah diamankan dan ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wirya, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Sementara itu diketahui bahwa yang bersangkutan berasal dari satuan Resimen Arhanud 1/F. Wirya menegaskan, saat ini pihaknya tengah berkomunikasi untuk menyelesaikan tanggung jawab.

“Pihak dari Resimen Arhanud 1/F khususnya Batalyon Arhanud 10 sebagai satuan yang bersangkutan juga terus berkomunikasi untuk menyelesaikan tanggung jawab lain secara administrasi diluar proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Artis Zaskia Mecca tengah menjadi sorotan publik setelah sang asisten rumah tangga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota.

Kejadian ini ia bagikan langsung melalui akun Instagram pribadinya dan langsung menuai perhatian warganet.

Peristiwa itu terjadi saat asisten Zaskia bernama Faisal sedang mengantar putri Zaskia Kala ke sekolah. Di tengah perjalanan, sebuah motor yang melawan arah hampir menabrak mereka.

Faisal kemudian membunyikan klakson untuk memberi peringatan. Namun hal itu justru membuat pengendara motor tersebut tersulut emosi.

“Bismillah, tadi pagi jam 7.15 orang rumah (Faisal namanya) sedang anter Kala sekolah dari Ampera, tepatnya depan Shabu Hachi. Lalu ada motor lawan arah, hampir menabrak motor Faisal dan Kala. Lalu di klason. Tanpa sadar taunya motor tsb balik arah dan ga terima di klakson meghadang motor Faisal,” tulis Zaskia, dikutip Selasa (23/9/2025).

Tak terima diklakson pengendara motor itu kemudian mengejar dan menghentikan Faisal. Bahkan ia menarik Faisal turun lalu memukulnya hingga terjatuh.

Kala yang berada di lokasi pun panik, beruntung warga sekitar langsung mengamankannya.

“Lalu Faisal di stopin ditarik turun, pelaku motor pink teriak2 sambil menghajar Faisal bilang ‘ga terima kamu?’ Kala ketakutan minggir dijagain ibu penjual bubur setempat. Faisal dipukulin sampai jatuh, lehernya diinjak, pinggang dan kepala diinjak pula sampai helmnya hancur,” beber Zaskia.

Kondisi Faisal yang babak belur membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu Kala disebut mengalami trauma berat setelah menyaksikan peristiwa mengerikan tersebut.

“Pasti Kala penuh trauma meyaksikan itu semua di pagi hari mau sekolah. Faisal pun akhirnya ga bisa bangun, skr sedang di RS,” tulis sang aktris sekaligus desainer tersebut.

Zaskia menambahkan warga sempat menahan pelaku. Namun pria itu justru mengaku sebagai “anggota” sebelum akhirnya melarikan diri. 

Sumber: tvonenews
Foto: Oknum TNI yang Aniaya Asisten Zaskia Mecca/Net

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini