Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.
Meski demikian, fakta tersebut tidak menghapus pidana korupsi yang menjeratnya. Tom Lembong tetap divonis bersalah dan dihukum penjara 4,5 tahun.
Fakta tersebut hanya menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai hal yang meringankan vonis Tom Lembong.
"Terdakwa (Tom Lembong) tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Hakim Anggota Alfis Setyawan saat membacakan hal yang meringankan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Hal meringankan lainnya, Tom Lembong tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan. Tom Lembong juga melakukan penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai pengganti atas kerugian negara.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Ia juga dibebankan membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Thomas Trikasih Lembong/RMOL
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?