Misteri sosok di balik akun peretas Bjorka akhirnya terungkap. Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan WFT merupakan pemilik akun X bernama Bjorka dan @bjorkanesiaa. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa (23/9/2025).
“Pemilik akun media sosial X yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Reonald, Kamis (2/10/2025).
Penangkapan WFT dilakukan setelah enam bulan pengejaran usai laporan dari sebuah bank swasta. Dalam laporan tersebut, WFT disebut telah meretas 4,9 juta data nasabah.
Kepala Subdirektorat IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco menjelaskan, pelaku sempat mencoba melakukan pemerasan. “Motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” katanya.
Dalam pemeriksaan, WFT mengaku mendapatkan data dari dark web. Data itu kemudian dia jual melalui media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Tidak hanya perbankan, pelaku juga mengklaim memiliki data dari perusahaan kesehatan hingga sektor swasta lainnya.
“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku,” ujar Herman.
Kini, WFT resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: inews
Foto: Polisi menangkap sosok di balik akun Bjorka (berbaju tahanan oranye) (foto: Puteranegara Batubara)
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri