MULTAQOMEDIA.COM -Berbagai pasal pelarangan penjualan yang disetujui Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta menuai gelombang penolakan dari elemen masyarakat.
Aturan yang dianggap menekan pedagang kecil itu meliputi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak, pelarangan rokok eceran, kewajiban izin penjualan, hingga pembatasan sponsorship dan kegiatan yang melibatkan merek rokok.
Aksi penolakan memuncak pada Jumat, 3 Oktober 2025, ketika sejumlah pedagang membentangkan spanduk di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, dan Tugu Tani.
Mereka menulis pesan bernada sindiran keras seperti, “DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan” serta “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulian DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil.”
Artikel Terkait
Jenazah Florencia Lolita Wibisono, Pramugari Korban Kecelakaan ATR di Gunung Bulusaraung, Akhirnya Teridentifikasi
Purbaya Klaim Bisa Perkuat Rupiah dalam 2 Malam, Ini Faktanya
Viral WNI Berhijab Jadi Tentara AS: Syifa di National Guard, Risiko Hilang WNI
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung