Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mempersoalkan sanksi mutasi yang diterima mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting.
Iwan Ginting terseret skandal penerimaan uang hasil peniliapan barang bukti yang dilakukan bekas anak buahnya di Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
"Buset dah. Ini Jaksa disebut-sebut terima duit cuma dimutasi, Tom Lembong dan Nadiem Makarim yang nggak terima duit langsung ditahan," kata Guntur Romli melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Senin 6 Oktober 2025.
Menurut Guntur Romli, sanksi ringan yang diterima Iwan Ginting tersebut membuktikan bahwa hukum tumpul ke Kejaksaan, tapi tajam ke lawan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menjatuhkan sanksi kepada Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung Iwan Ginting.
Iwan Ginting dicopot dari jabatannya dan juga dibebastugaskan dari jabatan jaksanya selama satu tahun untuk kemudian ditempatkan di bagian tata usaha.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan dari status jaksanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis 1 Oktober 2025.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting.(Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri