Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah) mendesak agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaudit dan menelusuri dugaan aliran uang tambang ilegal ke pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Desakan itu disampaikan Ketua Umum PP Himmah, Abdul Razak Nasution usai Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya menyita 6 smelter ilegal di kawasan tambang PT Timah Tbk, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Kita meminta PPATK memeriksa rekening Jaksa Agung ST Burhanuddin, kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus Febrie Adriansyah agar diperiksa aliran-aliran ini. Karena diduga banyak permainan kepada para pengusaha-pengusaha gelap, pengusaha-pengusaha abu-abu yang bermain di sektor tambang," ucap Razak kepada RMOL di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia mengatakan berdasarkan data dari Kementerian ESDM, pada 2021 diperkirakan ada 2.700 lokasi titik tambang ilegal. Dan pada Agustus 2025, Presiden Prabowo menyebut ada 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang merugikan keuangan negara.
"Hari ini kami meminta Bapak Prabowo Subianto bahwasanya ketika bapak sebagai pimpinan tertinggi, semoga aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa Agung agar lebih serius sebagai pembantu bapak," terang Razak.
Razak meyakini, jika ada 1.063 titik tambang ilegal, maka hal tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp100 ribu triliun.
"Kalau dengan catatan Jaksa Agung benar-benar bekerja dan menerjemahkan visi Asta Cita Bapak Presiden Prabowo yaitu memberantas koruptor, memberantas korupsi, memberantas komprador, hari ini kita meminta dengan tegas PPATK untuk mengaudit, untuk memeriksa aliran rekening kepada para pejabat tinggi Kejaksaan Agung," tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?