Viral di Aceh Singkil, Istri Diceraikan Suami Setelah Lulus PPPK, Sempat Belikan Baju Korpri

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Viral di Aceh Singkil, Istri Diceraikan Suami Setelah Lulus PPPK, Sempat Belikan Baju Korpri


MULTAQOMEDIA.COM -
Media sosial Facebook tengah dihebohkan dengan kisah pilu seorang wanita asal Aceh Singkil yang diceraikan suaminya hanya dua hari sebelum sang suami dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wanita bernama Safitri, atau dikenal dengan nama akun Facebook Safitri Alshop Aceh, membagikan kisahnya yang kini viral dan menuai ribuan komentar warganet.

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik yang pertama kali diunggah oleh pemilik akun Rita Sugiarti Ricentil Panggabean, tampak Fitri diantar oleh sejumlah tetangganya menaiki mobil L300, membawa barang-barang rumah tangga menuju kampung halamannya di Aceh Selatan.

Video tersebut memperlihatkan momen haru perpisahan Fitri dengan tetangganya. Dalam narasi unggahan, Rita menuliskan pesan menyentuh:

“Selamat jalan sahabat kami, Fitri. Semoga bahagia segera kau dapati," ujarnya dikutip Serambinews.com, Selasa (21/10/2025).

Unggahan itu sontak menyedot perhatian publik.

Video telah disaksikan lebih dari 600 ribu kali tayangan dan mendapat ratusan komentar yang sebagian besar menyampaikan dukungan dan doa untuk Fitri.

Namun, tak sedikit pula warganet yang berspekulasi bahwa perceraian tersebut tidak ada kaitannya dengan status PPPK sang suami.

Sebagian menilai, mungkin ada faktor lain di balik keputusan tersebut.

Meski begitu, momen perceraian yang terjadi berdekatan dengan pelantikan PPPK membuat banyak orang menilai kisah ini sebagai ironi dan mencoreng nilai institusi di Aceh Singkil.

Diceraikan Dua Hari Sebelum Pelantikan PPPK


Melalui akun Facebook-nya, Fitri akhirnya meluruskan kabar yang beredar.

Ia membenarkan bahwa dirinya benar-benar diceraikan oleh suaminya pada 15 Agustus 2025, hanya dua hari sebelum sang suami dilantik dan menerima SK PPPK pada 17 Agustus 2025.

Dalam salah satu komentarnya, Fitri menulis curahan hati yang terus mengundang simpati warganet.

Bahkan Fitri sempat membelikan baju Korpri untuk suaminya, baju tersebut dibeli dari hasil dia berjualan sayur dan cabai.

“Saya sudah menuntut keadilan, karena saya sudah melapor ke sana kemari. Tidak ada hasil, hanya dipandang sebelah mata. Padahal baju Korpri yang dipakai untuk pelantikan itu hasil dari jualan cabe dan sayur saya belikan. Karena niat tulus untuk suami saya. Tapi saya tidak menyangka dia seperti ini dengan saya dan anak-anak saya," ungkap Fitri.

Ia juga menegaskan bahwa video yang viral diunggah bukan tanpa izin, melainkan sudah sepengetahuannya.

“Jangan salahkan siapa pun, terutama saudara kita Rita Sugiarti Ricentil Panggabean tentang viralnya video saya ini. Viral-nya video ini atas seizin Allah melalui orang-orang baik, orang yang peduli dengan kemanusiaan. Cukup saya yang merasakan hal ini, jangan sampai ke keluarga kalian,” tulisnya.

Fitri juga menambahkan pesan mendalam yang kini banyak dikutip warganet.

Pesan tersebut memuat tentang pentingnya menghargai wanita terutama sosok wanita yang menemani masa berjuang.

“Tepat di tanggal 15 Agustus 2025 saya diceraikan, dan 17 Agustus 2025 dia menerima SK. Tuan yang terhormat, tidaklah harta, pangkat, jabatan dibawa mati. Tapi hargailah wanita yang selama ini menemanimu dari nol hingga mengantarkanmu ke jalan kesuksesan, walaupun dibalas dengan perceraian," ungkapnya.

Curahan Hati Seorang Istri yang Tetap Tegar


Dalam unggahan lainnya, Fitri menulis bahwa ia tidak malu meski harus kembali ke rumah orang tuanya di Aceh Selatan bersama dua anaknya.

Ia justru merasa lega telah berjuang sekuat tenaga demi keluarganya.

“Tak pernah berpikir untuk malu, asalkan kebutuhan rumah terpenuhi. Walaupun seharusnya itu bukan kewajiban saya, namun saya ikhlas membantu pasangan saya. Tapi hasilnya, saya hanya dimanfaatkan,” tulisnya.

Fitri juga mengungkap momen terakhir sebelum meninggalkan rumah sang suami.

Ia menyempatkan diri meminta maaf kepada mertua meski merasa telah disakiti.

“Sejahat apapun aku dan seberapa terzalimi pun aku, sebelum aku pulang ke Aceh Selatan membawa anak-anak, aku datangi mamakmu dan ayahmu dan aku rela meminta maaf duluan.

Walaupun setelah aku minta maaf, satu pun dari kalian tidak ada yang melihat kami pergi. Kami pergi dibantu tetangga-tetangga yang baik, sedangkan kalian tidak peduli dan tidak ada rasa belas kasihan sedikit pun dengan anak-anakku,” tulis Fitri dalam postingan Facebook-nya.

Dukungan Mengalir di Media Sosial
Kisah Fitri kini menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.

Banyak pengguna Facebook dan TikTok yang mengunggah ulang video tersebut sambil menyampaikan pesan moral tentang pentingnya menghargai pasangan yang telah berjuang sejak awal.

Komentar-komentar penuh empati pun membanjiri unggahannya.

“Semoga Allah ganti dengan kebahagiaan yang lebih baik,” tulis seorang warganet.

“Fitri hebat, tetap tegar. Tidak semua wanita bisa sekuat kamu,” tulis yang lain.

Sumber: tribunnews

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini

Terpopuler