MULTAQOMEDIA.COM - - Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Roy Suryo hingga Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Artikel Terkait
Kasus Child Grooming di Bogor: Kronologi Gadis 13 Tahun Hilang Dibawa Pria Kenalan TikTok
Trump Acungkan Jari Tengah ke Pekerja: Janji Arsip Epstein Dipertanyakan
Viral Kontainer iPhone di Laut Jawa: Hoax AI atau Fakta? Ini Analisis Ahli Logistik
Wajib Pajak Didenda Rp26,5 Juta Protes Standar Ganda Aturan Pajak, Ini Kronologinya