MULTAQOMEDIA.COM - Pemerintah mengungkapkan rencana untuk mengubah harga rupiah atau redenominasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan proses perubahan nominal mata uang ini rampung pada 2027. Nantinya, nilai rupiah yang saat ini Rp1.000 akan ditulis menjadi Rp1.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dijelaskan bahwa urgensi pembentukan untuk menjaga efisiensi perekonomian.
Selain itu, penyederhanaan rupiah juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah agar stabil hingga meningkatkan kredibilitas rupiah.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Gugatan tersebut berkaitan dengan redenominasi rupiah Rp1.000 menjadi Rp1.
Perkara nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini dilayangkan oleh Zico LDS sebagai pemohon. Putusan penolakan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (17/7/2025).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?