MULTAQOMEDIA.COM - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Puluhan WNA itu diamankan dalam rangka pengawasan orang asing pada Operasi Wirawaspada.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan Bugie Kurniawan mengatakan, 24 WNA tersebut melanggar izin keimigrasian.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Bugie, Minggu (20/7/2025).
Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari China yakni berjumlah 21 orang. Tiga WNA lainnya berasal dari Malaysia, Irak, dan Mesir.
Seluruh WNA tersebut beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta di lapangan dan ada yang sudah overstay," ungkap Kakanim.
Adapun puluhan WNA asal China diduga bekerja secara ilegal di sebuah perusahaan di wilayah Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Sementara itu, dua orang WNA asal Irak dan Mesir terindikasi melakukan pelecehan terhadap wanita di Apartemen Kalibata City.
"Untuk saat ini dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo 116 dan Pasal 122 huruf A serta Pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Bugie.
Sumebr: tribunnews
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?