MULTAQOMEDIA.COM - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Puluhan WNA itu diamankan dalam rangka pengawasan orang asing pada Operasi Wirawaspada.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan Bugie Kurniawan mengatakan, 24 WNA tersebut melanggar izin keimigrasian.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," kata Bugie, Minggu (20/7/2025).
Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari China yakni berjumlah 21 orang. Tiga WNA lainnya berasal dari Malaysia, Irak, dan Mesir.
Seluruh WNA tersebut beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta di lapangan dan ada yang sudah overstay," ungkap Kakanim.
Adapun puluhan WNA asal China diduga bekerja secara ilegal di sebuah perusahaan di wilayah Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Sementara itu, dua orang WNA asal Irak dan Mesir terindikasi melakukan pelecehan terhadap wanita di Apartemen Kalibata City.
"Untuk saat ini dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo 116 dan Pasal 122 huruf A serta Pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Bugie.
Sumebr: tribunnews
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM