Residivis Ponorogo: Baru 3 Jam Bebas dari Rutan, Langsung Bobol Rumah Tetangga
Seorang pemuda residivis di Ponorogo, Jawa Timur, kembali ditangkap polisi hanya selang tiga jam setelah bebas dari penjara. Pelaku, berinisial MBF (20), warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, diduga melakukan pencurian dengan membobol rumah tetangganya sendiri.
Kronologi Pencurian Usai Bebas dari Rutan
Menurut Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, MBF bebas dari Rutan Kelas IIB Ponorogo pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pada hari yang sama tepat pukul 13.00 WIB, ia telah melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya, Sugito.
Modus Masuk Lewat Atap dan Terekam CCTV
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat dan merusak bagian atap atau genteng di ruang belakang. Aksi ini terekam jelas oleh kamera pengintai (CCTV) yang terhubung ke ponsel pemilik rumah. Melihat ada orang asing, Sugito segera pulang dan menemukan barang berharga hilang.
Kerugian dan Barang Bukti yang Disita
Total kerugian material korban ditaksir mencapai Rp 17.665.000, yang berasal dari uang tunai dan dua gelang emas seberat 17 gram. Polisi berhasil menyita barang bukti sisa uang tunai Rp 2.665.000, perhiasan emas, serta pakaian dan tas yang digunakan pelaku. Sebagian uang hasil curian diduga telah dihabiskan.
Pelaku Kembali Ditahan dan Terancam Hukuman Berat
Berbekal rekaman CCTV yang jelas, polisi dengan cepat menangkap MBF. Kini, ia kembali mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman yang lebih berat karena melakukan tindak pidana kembali (residivis) sesaat setelah menjalani masa hukuman sebelumnya.
Artikel Terkait
Wajib Pajak Didenda Rp26,5 Juta Protes Standar Ganda Aturan Pajak, Ini Kronologinya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen di PN Solo
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Lecehkan Salat di Netflix, Diminta Minta Maaf