Residivis Ponorogo Bobol Rumah Tetangga 3 Jam Setelah Bebas dari Penjara

- Rabu, 14 Januari 2026 | 08:00 WIB
Residivis Ponorogo Bobol Rumah Tetangga 3 Jam Setelah Bebas dari Penjara


Residivis Ponorogo: Baru 3 Jam Bebas dari Rutan, Langsung Bobol Rumah Tetangga



Seorang pemuda residivis di Ponorogo, Jawa Timur, kembali ditangkap polisi hanya selang tiga jam setelah bebas dari penjara. Pelaku, berinisial MBF (20), warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, diduga melakukan pencurian dengan membobol rumah tetangganya sendiri.



Kronologi Pencurian Usai Bebas dari Rutan


Menurut Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, MBF bebas dari Rutan Kelas IIB Ponorogo pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, pada hari yang sama tepat pukul 13.00 WIB, ia telah melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya, Sugito.



Modus Masuk Lewat Atap dan Terekam CCTV


Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat dan merusak bagian atap atau genteng di ruang belakang. Aksi ini terekam jelas oleh kamera pengintai (CCTV) yang terhubung ke ponsel pemilik rumah. Melihat ada orang asing, Sugito segera pulang dan menemukan barang berharga hilang.



Kerugian dan Barang Bukti yang Disita


Total kerugian material korban ditaksir mencapai Rp 17.665.000, yang berasal dari uang tunai dan dua gelang emas seberat 17 gram. Polisi berhasil menyita barang bukti sisa uang tunai Rp 2.665.000, perhiasan emas, serta pakaian dan tas yang digunakan pelaku. Sebagian uang hasil curian diduga telah dihabiskan.



Pelaku Kembali Ditahan dan Terancam Hukuman Berat


Berbekal rekaman CCTV yang jelas, polisi dengan cepat menangkap MBF. Kini, ia kembali mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman yang lebih berat karena melakukan tindak pidana kembali (residivis) sesaat setelah menjalani masa hukuman sebelumnya.


Komentar