Revisi UU Penyiaran dan Ancaman bagi Ekonomi Kreatif Digital Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang Penyiaran. Salah satu poin kebijakan yang mengundang perhatian adalah rencana memperluas cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital. Wacana ini menimbulkan kekhawatiran mendalam dari sudut pandang ekonomi digital, karena berpotensi menghambat laju pertumbuhan industri kreatif, membatasi ruang inovasi, dan mengurangi peluang Indonesia untuk unggul dalam persaingan pasar global.
Potensi Besar Ekonomi Kreatif dan Digital Indonesia
Dalam sepuluh tahun terakhir, ekonomi digital Indonesia mengalami kemajuan pesat. Kemunculan platform streaming, berkembangnya film independen, dan lahirnya jutaan kreator konten digital telah membentuk ekosistem baru. Ekosistem ini memungkinkan proses produksi, distribusi, dan monetisasi konten berjalan lebih terbuka, efisien, dan demokratis. Internet telah menjadi ruang vital bagi kelahiran karya-karya kreatif sekaligus gerbang bagi konten lokal untuk menjangkau audiens internasional.
Nilai pasar industri kreator konten Indonesia, termasuk film dan animasi, diperkirakan mencapai angka yang signifikan dengan potensi pertumbuhan berlipat ganda dalam lima tahun ke depan. Angka ini membuktikan kontribusi nyata sektor digital dalam menciptakan lapangan kerja, memberdayakan bakat lokal, dan menguatkan perekonomian berbasis pengetahuan. Bagi industri perfilman, platform digital telah menjadi pilar pendapatan yang krusial. "Berbagai platform streaming kini menjadi penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop," jelas Orchida Ramadhania, seorang produser film.
Daya Tarik Global Konten Lokal Indonesia
Daya saing global industri kreatif Indonesia semakin nyata. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia aktif menonton konten lokal. Tidak kurang dari 35 judul tayangan Indonesia berhasil menembus daftar Top 10 Global di platform tersebut. Prestasi ini menunjukkan bahwa cerita dan kreativitas lokal memiliki daya pikat yang kuat, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di kancah dunia. Dengan dukungan ekosistem digital yang kondusif, konten Indonesia berpeluang besar menjadi bagian dari arus budaya global.
Artikel Terkait
Purbaya Tegas: Penerima Beasiswa LPDP Penghina Negara Diblacklist, Dilarang Bekerja di Pemerintahan
Video Viral Tiara Kartika VCS 8 Menit 21 Detik di Terabox: Fakta dan Link Asli
Distribusi 100 Ton Kurma Arab Saudi untuk Ramadan 2026: Tujuan, Alur, dan Penerima
Fakta Kematian Bripda Dirja: Tewas Dianiaya Senior, Bukan Benturkan Kepala - Polda Sulsel Ungkap Upaya Pengaburan