Revisi UU Penyiaran: Ancaman bagi Ekonomi Kreatif Digital Indonesia?

- Senin, 23 Februari 2026 | 10:00 WIB
Revisi UU Penyiaran: Ancaman bagi Ekonomi Kreatif Digital Indonesia?

Sayangnya, peluang emas ini terancam oleh arah revisi UU Penyiaran yang berpotensi menerapkan pendekatan pengawasan dan kontrol konten yang ketat ke dunia maya. Berbagai draf yang beredar mengindikasikan adanya mekanisme perizinan baru, pengawasan normatif, dan pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif. Pendekatan seperti ini mungkin cocok untuk penyiaran konvensional seperti TV dan radio, namun sangat bermasalah jika diterapkan pada internet yang bersifat dinamis, partisipatif, dan mengandalkan inovasi berkelanjutan.

Muhamad Heychael, Peneliti dari Remotivi, memperingatkan bahwa menerapkan logika regulasi penyiaran lama ke ranah digital akan menciptakan ketidakpastian hukum dan usaha. "Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, startup, dan jutaan kreator independen yang menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital," tegasnya. Ketidakpastian ini berisiko menurunkan minat investasi dan menghambat ekspansi bisnis ke pasar internasional.

Sinyal Negatif bagi Investor dan Masa Depan Digital Indonesia

Lebih jauh, perluasan UU Penyiaran ke internet berisiko mengirimkan sinyal negatif kepada investor global dan pelaku industri teknologi dunia. Regulasi internet yang bergerak ke arah kontrol yang ketat dan tidak proporsional dapat membentuk persepsi bahwa Indonesia adalah negara dengan risiko regulasi tinggi. Persepsi ini bertolak belakang dengan visi pemerintah untuk menjadikan ekonomi digital sebagai penggerak utama pertumbuhan dan memposisikan Indonesia sebagai hub industri kreatif regional.

Secara global, negara-negara yang sukses mendorong industri kreatifnya justru mengadopsi kerangka regulasi yang adaptif dan mendukung, bukan yang kaku dan membatasi. Jika Indonesia mengambil jalan yang berlawanan, maka ruang gerak kreator lokal untuk bersaing di tingkat global akan semakin sempit.

Pentingnya Regulasi yang Adaptif dan Mendukung Inovasi

Oleh karena itu, DPR perlu mempertimbangkan ulang pendekatan dalam revisi UU Penyiaran ini. Bayu Wardhana, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menegaskan, "Regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi." Tanpa ekosistem yang bebas, kondusif, dan regulasi yang proporsional, mustahil bagi industri kreatif Indonesia untuk berkembang dan berjaya di panggung dunia.

Alih-alih memperluas UU Penyiaran secara masif, pembuat kebijakan seharusnya fokus pada penyusunan regulasi yang selaras dengan karakteristik ekonomi digital dan visi pembangunan jangka panjang Indonesia. Tanpa kehati-hatian, revisi UU Penyiaran berpotensi menjadi batu sandungan bagi sektor yang justru menjadi harapan pertumbuhan ekonomi dan pintu gerbang Indonesia menuju panggung industri kreatif global.


Halaman:

Komentar