Komisi III DPR Sesalkan Kasus Guru Honorer Probolinggo: Kronologi & Alasan Dihentikan

- Kamis, 26 Februari 2026 | 04:25 WIB
Komisi III DPR Sesalkan Kasus Guru Honorer Probolinggo: Kronologi & Alasan Dihentikan

Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan penyesalan atas penetapan status tersangka terhadap MMH, seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan oleh jaksa karena MMH diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Alasan Komisi III DPR Menyesalkan Tindakan Jaksa

Habiburokhman menegaskan bahwa seharusnya jaksa memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Menurutnya, pendekatan pidana dinilai kurang tepat untuk kasus seperti ini.

"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ujar politikus Partai Gerindra tersebut. Ia juga mengingatkan adanya pergeseran paradigma dalam KUHP baru menuju keadilan yang substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Kasus Guru Honorer Probolinggo Akhirnya Dihentikan

Setelah mendapat sorotan, kasus yang menjerat MMH akhirnya dihentikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih perkara.

“Perkara ini telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” jelas Anang. Penahanan MMH di Rutan Kraksaan telah dicabut pada Jumat, 20 Februari 2026.

Pertimbangan Hukum Penghentian Perkara


Halaman:

Komentar