Komisi III DPR Sesalkan Kasus Guru Honorer Probolinggo: Kronologi & Alasan Dihentikan

- Kamis, 26 Februari 2026 | 04:25 WIB
Komisi III DPR Sesalkan Kasus Guru Honorer Probolinggo: Kronologi & Alasan Dihentikan

Anang memaparkan beberapa pertimbangan hukum yang melatarbelakangi penghentian kasus ini:


  • Perbuatan melanggar hukum ada, tetapi dinilai bukan perbuatan tercela.

  • Kerugian negara sebesar Rp 118.861.000 telah dipulihkan.

  • Terlapor dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi.

  • Penanganan perkara mengutamakan pendekatan persuasif dan pemulihan.

Kondisi Terkini Guru Honorer yang Dibebaskan

Meski telah bebas, MMH dikabarkan masih mengalami syok dan trauma. Seorang kerabat, Badrul Kamal, menyatakan bahwa MMH masih membutuhkan waktu untuk menenangkan diri dan berkumpul dengan keluarga sebelum bersedia bertemu dengan pihak luar, termasuk wartawan.

Latar Belakang Kasus Rangkap Jabatan di Probolinggo

Kasus ini bermula ketika MMH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe sekaligus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1. Kedua posisi tersebut melarang adanya rangkap jabatan jika honorarium bersumber dari anggaran negara.

Kejaksaan sebelumnya menilai MMH lalai dan menyebabkan kerugian negara. MMH sempat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP baru dan menjalani masa penahanan sebelum akhirnya perkara dihentikan.

Keputusan penghentian kasus ini menegaskan prioritas penegakan hukum yang mempertimbangkan keadilan restoratif dan pemulihan, khususnya dalam kasus yang melibatkan tenaga honorer.


Halaman:

Komentar