Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang bernama "The Doctor" untuk menyiapkan kapal. Meski tahu Koko Erwin sedang dikejar hukum, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat sebagai penyedia kapal.
Modus Penyeberangan Ilegal dan Pengejaran Aparat
Pada 24 Februari 2026, Rusdianto berencana mengantarkan Koko Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai dan membayar Rp7 juta untuk biaya kapal tradisional. Begitu kapal ilegal berangkat menuju perairan Malaysia, tim Bareskrim segera melakukan pengejaran yang berujung pada penangkapan.
Latar Belakang: Koko Erwin Jadi DPO Usai Pengambilalihan Kasus
Koko Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan kasus peredaran narkoba yang juga menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini awalnya ditangani Polda NTB.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim dalam memberantas jaringan narkoba dan pelariannya, sekalipun melalui jalur ilegal ke luar negeri.
Artikel Terkait
Kritik Mahasiswa: Analisis Strategi Advokasi & Peran Civil Society dalam Demokrasi Indonesia
Impor Beras AS 1.000 Ton: Kontradiksi Swasembada 2025 & Program Food Estate?
Ustaz Abdul Somad Beri Pesan Keras Soal Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau: Kronologi & Motif Penolakan Cinta
Jokowi Tegas ke Roy Suryo: Kita Ketemu di Pengadilan - Analisis Lengkap