MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait UU ITE dan KUHP, Permohonan Dinyatakan Tidak Jelas
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). MK menyatakan permohonan ketiganya tidak jelas atau obscuur.
Pertimbangan Hukum MK: Petitum Tidak Jelas dan Tidak Lazim
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan alasan penolakan. MK menilai tidak ada uraian yang jelas mengapa pengecualian norma yang dimohonkan hanya berlaku khusus untuk akademisi, peneliti, atau aktivis seperti yang diminta dalam petitum.
"Padahal jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes," kata Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK juga menemukan kejanggalan pada petitum lainnya yang menggunakan kata "juncto" untuk menghubungkan beberapa norma. Menurut MK, perumusan petitum seperti itu tidak lazim dan sulit dipahami maksud serta tujuannya, sehingga menyulitkan Mahkamah dalam mempertimbangkan permohonan.
Artikel Terkait
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya