Latar Belakang Gugatan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 ini bermula dari kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo dan kedua pemohon lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka menguji Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024. Mereka menilai penerapan pasal-pasal itu telah mengkriminalisasi mereka. Namun, mereka tidak meminta pembatalan pasal, melainkan meminta pembatasan interpretasi agar tidak menjangkau urusan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.
Putusan Akhir: Tidak Dapat Dipertimbangkan Lebih Lanjut
Berdasarkan seluruh pertimbangan, MK menyimpulkan bahwa permohonan tersebut kabur dan tidak jelas. Akibatnya, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut materi permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," pungkas Suhartoyo.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru