KPK Kembali Tahan Gus Yaqut: Kronologi Lengkap dan Dampak Tekanan Publik
Oleh: Rosadi Jamani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, ke Rumah Tahanan (Rutan) setelah sebelumnya memberikan izin tahanan rumah. Keputusan ini muncul setelah gelombang kritik dan tekanan publik yang masif dari netizen.
Kronologi Penahanan dan Pengalihan Status Gus Yaqut
Kasus ini berawal pada 12 Maret 2026, ketika Yaqut resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 2023–2024.
Namun, pada 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan ini diajukan keluarga dengan alasan kesehatan Yaqut, yaitu GERD akut. Status ini berlaku hingga sekitar 24 Maret 2026.
Gelombang Kritik Publik dan Netizen
Pemberian tahanan rumah kepada Gus Yaqut memicu reaksi keras dari publik. Kritik berdatangan dari berbagai kalangan, termasuk netizen, anggota DPR, dan aktivis antikorupsi. Sorotan publik semakin kuat ketika beredar kabar bahwa Gus Yaqut terlihat santai di kediamannya selama masa tahanan rumah.
Tekanan ini dinilai menjadi faktor pendorong bagi KPK untuk mengevaluasi kembali keputusannya. Asep Guntur Rahayu dari KPK menyatakan bahwa pengembalian ke rutan dilakukan untuk mendukung pemeriksaan intensif yang dijadwalkan pada 25 Maret 2026, serta perkembangan penyidikan kasus kuota haji yang mungkin melibatkan tersangka baru.
Artikel Terkait
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 dengan Software Payroll Terintegrasi
Viral! Bupati Situbondo Yusuf Rio Janjikan Pekerjaan Baru ke LC via Video Call, Ini Kronologinya
Video Viral Daster Pink Sidoarjo 7 Menit: Fakta dan Link yang Ramai Dicari
Harga Minyak US$ 100: Ancaman Lonjakan BBM Subsidi & Dampaknya ke APBN