Dari sisi ekonomi, pihak mempelai pria disebutkan memiliki kemampuan finansial yang baik. "Pihak laki-laki, Alhamdulillah luas kebunnya," jelas Arsad. Sementara orang tua mempelai perempuan bekerja di sektor tambak.
Pelanggaran Terhadap UU Perkawinan
Meski disebut tanpa paksaan, Arsad menegaskan bahwa pernikahan ini belum memenuhi syarat hukum. Usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun dinilai belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undang-Undang.
"Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang yang menetapkan batas minimal 19 tahun," tegasnya.
Reaksi Masyarakat dan Komitmen Pemerintah Desa
Peristiwa ini tentu menghebohkan warga setempat. "Warga penasaran karena viral. Yang satu 71 tahun, yang satu masih 18 tahun, jadi ramai diperbincangkan," terang Arsad.
Ke depan, pemerintah desa berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi tentang batas usia perkawinan dan pentingnya pendidikan. "Kami selalu mengingatkan masyarakat agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Kami dorong anak-anak menyelesaikan pendidikan dulu," jelas Arsad.
Arsad juga berharap kejadian serupa tidak terulang. "Kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi lagi. Masyarakat harus memahami aturan dan mempertimbangkan masa depan anak," imbuhnya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?