Dari sisi ekonomi, pihak mempelai pria disebutkan memiliki kemampuan finansial yang baik. "Pihak laki-laki, Alhamdulillah luas kebunnya," jelas Arsad. Sementara orang tua mempelai perempuan bekerja di sektor tambak.
Pelanggaran Terhadap UU Perkawinan
Meski disebut tanpa paksaan, Arsad menegaskan bahwa pernikahan ini belum memenuhi syarat hukum. Usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun dinilai belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undang-Undang.
"Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang yang menetapkan batas minimal 19 tahun," tegasnya.
Reaksi Masyarakat dan Komitmen Pemerintah Desa
Peristiwa ini tentu menghebohkan warga setempat. "Warga penasaran karena viral. Yang satu 71 tahun, yang satu masih 18 tahun, jadi ramai diperbincangkan," terang Arsad.
Ke depan, pemerintah desa berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi tentang batas usia perkawinan dan pentingnya pendidikan. "Kami selalu mengingatkan masyarakat agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Kami dorong anak-anak menyelesaikan pendidikan dulu," jelas Arsad.
Arsad juga berharap kejadian serupa tidak terulang. "Kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi lagi. Masyarakat harus memahami aturan dan mempertimbangkan masa depan anak," imbuhnya.
Artikel Terkait
Api.co.id Tembus 2 Juta Hits: WhatsApp API Resmi Termurah di Indonesia
Sidang Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: JPU KPK Tanggapi Eksepsi, Modus Matahari Hanya Satu Terungkap
Kakek Meninggal Wariskan Rp731 Miliar ke Istri Muda, Mantan Istri Marah!
Ressa Rizky Rossano Bocorkan Ayah Kandung Orang Aceh, Teuku Ryan Diduga Kuat?