Rismon Sianipar Kantongi SP3, Dinyatakan Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi
MULTAQOMEDIA.COM - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengklaim telah mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penerbitan SP3 ini menandai kebebasan Rismon Sianipar dari status tersangka dalam kasus tersebut.
Rismon mengungkapkan rasa lega setelah menerima dokumen tersebut. "Tidur nyenyak," ujarnya sambil tertawa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Proses Finalisasi SP3 di Polda Metro Jaya
Pengacara Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa dirinya bersama klien dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memfinalisasi SP3. Jahmada menyatakan bahwa semua proses telah selesai, namun menunggu konferensi pers resmi dari pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI