Rismon Sianipar Kantongi SP3, Dinyatakan Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi
MULTAQOMEDIA.COM - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengklaim telah mengantongi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penerbitan SP3 ini menandai kebebasan Rismon Sianipar dari status tersangka dalam kasus tersebut.
Rismon mengungkapkan rasa lega setelah menerima dokumen tersebut. "Tidur nyenyak," ujarnya sambil tertawa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
Proses Finalisasi SP3 di Polda Metro Jaya
Pengacara Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, menjelaskan bahwa dirinya bersama klien dan Ketum Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mendatangi Polda Metro Jaya untuk memfinalisasi SP3. Jahmada menyatakan bahwa semua proses telah selesai, namun menunggu konferensi pers resmi dari pihak kepolisian.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri