Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi harus diproses hukum apabila Ibu Kota Nusantara (IKN) turun kelas menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini diungkapkan pegiat media sosial King Purwa melalui akun X yang dikutip redaksi, Selasa 22 Juli 2025.
"Klo sampai kejadian IKN jadi ibukota Provinsi Kaltim, @jokowi hrs di Tom Lembong-kan. Dengan prinsip yang sama, menyebabkan kerugian negara puluhan bahkan ratusan triliun!" tulis King Purwa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengusulkan IKN jadi ibu kota Provinsi Kaltim jika ke depannya belum bisa ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara pengganti Jakarta.
Saan Mustopa mengatakan bahwa hal itu perlu dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan kondisi politik saat ini. Langkah itu, kata dia, sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak.
"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata Saan di Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Saan mengatakan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Sumber: rmol
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN)/Ist
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?